Pemanfaatan Data Siak Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Gunungkidul

Pemanfaatan Data Siak Dalam Layanan Data Dan Informasi Administrasi Kependudukan Di Kabupaten Gunungkidul

Oleh:Markus Tri Munarja, SIP, MSi
PENGANTAR
Keterbukaan informasi publik  adalah bentuk  perubahan tatakelola pemerintahan yang demokratis dan transparan sesuai dinamika masyarakat. Institusi publik  terutama pemerintah harus membuka dirinya agar sesuai dengan amanat konstitusi. Dimana dalam UUD RI Tahun 1945 (amandemen)  pasal 28 F disebutkan bahwa “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”  Hal  itu menunjukkan  konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh  publik.

Ketersediaan data dan informasi khususnya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harus mampu dilaksanakan karena menyakut hak publik untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundangan.

Senyampang dengan itu, perkembangan kependudukan dan pembangunan dapat berhasil jika pengelolaan dan penyajian data kependudukan berskala nasional atau daerah dapat berjalan dengan baik. Data kependudukan yang diolah dengan baik dan sistematis akan menjadi informasi yang berguna untuk menunjang pembangunan kependudukan.

Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menerapkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) sejak tahun 2009. Sistem tersebut bertujuan menata sistem administrasi kependudukan sehingga tercapai tertib administrasi di bidang kependudukan dan menghasilkan database kependudukan yang terpusat. Database kependudukan yang dihasilkan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memberikan gambaran bagaimana kondisi dan karakteristik penduduk Kabupaten Gunungkidul dan kedepannya diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan data kependudukan .

JENIS  DATA/INFORMASI  LINGKUP ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi  Kependudukan , pasal 58  ayat  (1) menyebutkan bahwa  “Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.”

  • Adapun data perseorangan meliputi: (psl.58 ayat 2).
  • nomor KK;
  • NIK;
  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • tempat lahir:
  • tanggal/bulan/tahun lahir;
  • golongan darah;
  • agama/kepercayaan;
  • status perkawinan;
  • status  hubungan dalam keluarga;
  • cacat fisik dan/atau mental;
  • pendidikan terakhir;
  • jenis pekerjaan;
  • NIK ibu kandung;
  • nama ibu kandung;
  • NIK ayah;
  •  nama ayah;
  • alamat sebelumnya;
  • alamat sekarang;
  • kepemilikan akta kelahiran/surat kenal lahir;
  • nomor akta kelahiran/nomor surat kenal lahir;
  • kepemilikan akta perkawinan/buku nikah;
  • nomor akta perkawinan/buku nikah;
  • tanggal perkawinan;
  • kepemilikan akta perceraian;
  • nomor akta perceraian/surat cerai;
  • tanggal perceraian;
  • sidik jari;
  • iris mata;
  • tanda tangan; dan
  • elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.
  •  Data agregat  (psl 58.  ayat 3)

Data agregat meliputi himpunan data perseorangan yang berupa data kuantitatif dan data kualitatif.

MANFAAT DATA KEPENDUDUKAN  DAN DATA/INFORMASI  YANG DAPAT  DI AKSES OLEH PUBLIK

 Manfaat Data/Informasi  Kependudukan

Berdasarkan psl 58 ayat 4 UU Nomor 24 Tahun 2013, menyebutkan bahwa  Data Kependudukan digunakan untuk semua keperluan adalah Data Kependudukan dari Kementrian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri, antara lain untuk pemanfaatan:

  • pelayanan publik;
  • perencanaan pembangunan;
  • alokasi anggaran;
  • pembangunan demokrasi; dan
  • penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Data Kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor   24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 memberikan kedudukan data kependudukan merupakan satu-satunya data kependudukan yang digunakan untuk semua keperluan: alokasi anggaran (termasuk untuk perhitungan DAU), pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal.

Data/Informasi  Yang dapat/atau tidak dapat  di Akses oleh Publik

Data Kependudukan  kependudukan meliputi  data perseorangan dan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dalam SIAK. Ketersediaan Data penduduk  dalam SIAK menyangkut dua aspek boleh dan tidak boleh di publikasikan  atau diberikan kepada publik atau lembaga tertentu karena peraturan perundangan yang berlaku.  Data yang dapat diakses secara umum oleh publik adalah data agregat.  Data yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah  data yang menyakut data pribadi  penduduk.

Data Administrasi Kependudukan yang tidak boleh dipublikasikan adalah data pribadi penduduk karena berdasarkan  Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  Bab V. Informasi Yang Dikecualikan pasal 17.  Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi pemohon informasi Publik kecuali, diantaranya  butir (g). Informasi Publik yang apabila dibuka  dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi, dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang. Lebih lanjut di butir  (h). Informasi Publik yang apabila dibuka  dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat mengungkap rahasia pribadi , yaitu:

    • riwayat dan kondisi anggota keluarga;
    • riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik dan psikis seseorang;
    • kondisi keuangan, asset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
    • hasil–hasil evaluasi sehubungan dengan kapasitas intelektual, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan/atau;
    • catatan yang menyakun pribadi seseorang yang  berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan  non formal.

Dalam UU Nomor 34 tahun 2013, pasal 84 ayat 1. Menyatakan bahwa Data pribadi penduduk yang harus dilindungi memuat:

  • keterangan tentang cacat fisik dan/ atau mental;
  • sidik jari;
  • iris mata;
  • tanda tangan; dan
  • elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang.

Data pribadi merupakan data yang dikecualikan  untuk dipublikasikan  karena menyangkut data perseorangan tertentu, maka pemerintah dalam hal itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan  Sipil melakukan  penyimpanan, perawatan dan dijaga kebenarannya serta dilindungi  kerahasiaannya.

PEMANFAATAN DATA

 Pemanfaatan data pribadi penduduk hanya dapat diakses setelah mendapatkan izin untuk mengakses dari Menteri Dalam Negeri.( PP 37/2007). Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sudah 22 Kementerian/Lembaga yang telah menjallin kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk pemanfaatan data kependudukan tersebut, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informasi, Kepolisian Republik Indonesia, BNP2TKI, TNP2K, Bank Indonesia, PPATK, PT Jamsostek, PT Askes, Ditjen Pajak, Deputi Setwapres Bidang Kesra dan Penanggulangan Kemiskinan, Bareskrim Polri, Bank Mandiri, Bank BNI, Bank BRI, Sekjen Kementerian Kesehatan dan Sekretaris Utama BNP2TKI.

Bagi lembaga yang telah melakukan kerjasama secara nasional, dalam pemanfaatan data kependudukan   langsung mengakses dengan  lembaga, kementrian/non kementrian induk, tidak perlu dengan Disdukcapil Kabupaten Kota karena data telah dibuka dan terintegrasi sesuai cakupan perjanjian kerjasama.

Penyelenggaran Negara termasuk lembaga yang telah melakukan kerjasama  tetap harus menjaga kerasiaan data pribadi penduduk, sesuai  ketentuan yang berlaku. Karena dalam psl 95A.  UU  RI Nomor 24 Tahun  2013 menyatakan bahwa ” Setiap orang yang tanpa  hak menyebarkan  data kependudukan …. dipidana dengan penjara  paling lama 2 (dua) tahun dan/atau  denda paling banyak  Rp. 25.000.000,00. (dua puluh lima juta rupiah)

 PENYAJIAN DATA  DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Dalam rangka penyajian dan pemberian informasi  kepada masyarakat dan pemangku kepentingan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan  informasi dan data agregat  kependudukan melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul sebagai berikut:

  • Profil Perkembangan Kependudukan

Buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, mulai disusun  Tahun 2013, dan dilanjutkan secara berkesinambungan  berdasarkan data Sistem Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diambil per tanggal 31 Desember  tahun sebelumnya  dari data yang  telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemeterian Dalam Negeri. Buku ini juga disusun sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 474/84558/MD tanggal 20 Desember 2012 perihal Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan yang diamanatkan pada  Pasal 5 huruf e Undang-undang   Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006  tentang Administrasi Kependudukan, dan pasal 50 ayat (3) Undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Penduduk dan Pembangunan Keluarga, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.

Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul  yang disajikan mencakup tiga hal pokok:

    • Penyajian perkembangan profil  kependudukan secara agregat dan kuantitatif, sehingga tampak jelas apa yang sedang berlangsung, dan kondisi terakhir;
    • Indentifikasi kelompok dan segmen kependudukan;
    • Indentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah dan nasional.

Tujuan penyusunan buku Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul adalah:

    • Pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor   24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan  dan Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 65 Tahun 2010 tentang  Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.
    • Penyediaan Data dan Informasi Perkembangan Kependudukan yang up to date akurat sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan kependudukan, perencanaan kependudukan serta untuk mendukung perencanaan pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
  • Data Pilah Kependudukan

Penyajian Data Pilah Kependudukan Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2013,  merupakan upaya pengembangan pemanfaatan Data SIAK, sesuai dengan Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan, dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.

Dalam rangka pro-gender maka  mulai tahun 2013 telah menyajikan data pilah Kependudukan untuk 144 Desa di Kabupaten Gunungkidul berdasarkan data SIAK. Hal dimaksudkan agar instrumen-instrumen tentang gender dapat tersaji sebagai bahan informasi seluruh pemangku kepentingan.

Lingkup sajian data pilah penduduk dengan sumber data dasar SIAK diolah secara terpilah berdasarkan jenis kelamin  (sex-disaggregated), mencakup data penduduk yang bersifat kualitatif yang dikumpulkan dan dipersentasikan  berdasarkan jenis kelamin, laki-laki dan perempuan. Data terpilah menggambarkan peran dan kondisi umum dari laki-laki dan perempuan dalam setiap aspek kehidupan dimasyarakat dengan lokus  adalah desa.

  • Penyediaan informasi melaui  berbagai media dan  Website Disdukcapil

Dalam rangka memberikan akses informasi layanan  kepada masyarakat selain melalui sarana/media dengan sosialisasi tatap-muka, booklet, pamphlet, spanduk, banner,  pameran, informasi layanan sentuh pada  unit layanan  juga dapat diakses melalui  website Disdukcapil dengan alamat dukcapil.gunungkidulkab.go.id

  • Layanan Umum Data bersifat Agregat   dari seluruh pemangku kepentingan

Layanan data agregat ini merupakan bentuk penyedian informasi untuk dapat diakses masyarakat dan bentuk keterbukaan layanan informasi  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Layanan tersebut dilaksanakan  sesuai dengan jenis data agregat yang dibutuhkan permohonan berdasarkan data SIAK yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kemeterian Dalam Negeri setiap 31 Juni dan 31 Desember. Layanan bersifat gratis sesuai dengan Standar operasional dan prosedur dan ketentuan peraturan perundangan.

LAYANAN DATA PRIBADI
Layanan data pribadi penduduk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku, dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal. Layanan khusus Yaitu lebih dalam rangka menunjang kinerja instansi pemerintah.

Hal ini, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul  telah mengeluarkan Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 313/KPTS/2013 tentang Informasi Publik Bidang Administrasi Kependudukan yang Dikecualikan. Serta Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 110/KPTS/TIM/2013  tentang  Pembentukan Tim Penilai Pemberian Izin Pemanfaatan Data Kependudukan Kabupaten Gunungkidul.

Hal Ini Sebagai Tindak Lanjut Dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun  2011 Tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan pada Bab V. Persyaratan Dan Tata Cara Mendapatkan  Izin Pemanfaatan Data Kependudukan.

Pengguna data kependudukan untuk dapat memanfaatkan data harus memiliki izin dari Penyelenggara.  Izin dari Penyelenggara diberikan oleh:

  • Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk data berskala nasional;
  • Gubernur untuk data berskala provinsi; atau bupati/walikota untuk data berskala kabupaten/kota;
  • Pengguna data harus memenuhi persyaratan, dan membuat surat pernyataan melindungi kerahasiaan dan tidak menyalahgunakan data, sesuai ketentuan peraturan-perundangan yang berlaku.

 

KESIMPULAN
Dari paparan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:

        • Konstitusi telah memberikan jaminan terhadap semua orang dalam memperoleh informasi. Konsekwensinya institusi pemerintah harus mampu menyediakan informasi yang dapat di akses oleh  publik
        • Data Kependudukan terdiri atas data perseorangan dan/atau data agregat Penduduk.
        •  Pemanfaatan Data Kependudukan  diutamakan dalam rangka pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
        • Data yang dapat diakses secara umum oleh publik adalah data Agregat. Data yang terbatas dapat diakses oleh lembaga tertentu dengan persyaratan tertentu adalah  data yang menyakut data personal /pribadi penduduk.
        • Pemanfaatan data pribadi penduduk hanya dapat diakses setelah mendapatkan izin untuk mengakses dari Menteri Dalam Negeri.
        • Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memberikan pelayanan informasi dan  data agregat  Kependudukan melalui  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul diantaranya dalam bentuk: Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Gunungkidul, Buku Data Pilah Kependudukan, dan Layanan umum  Data Agregat serta Penyediaan informasi melaui  berbagai media dan  Website Disdukcapil.
        • Penyajian dan pemberian informasi  khususnya  Data  Pribadi Penduduk  terbatas digunakan dalam rangka  kepentingan pemerintahan meliputi: pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi dan penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

*. Markus Tri Munarja, SIP, MSi. (Kabid Data dan Informasi)  Makalah dalam Rapat Fasilitasi Pelaksanaan Penyerasian Kebijakan Kependudukan  Kabupaten Gunungkidul, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI, 11 Juni 2014.

Sebelumnya Peresmian Website Resmi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kab. Gunungkidul

Ikuti Sosmed Kami

logo dukcapil

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023